Monday, November 16, 2009

Kelalaian Medik

Kelainan Medik, Profesi dokter merupakan sebuah profesi yang menjalankan tugas kemanusiaan yang berkecimpung dalam suatu bidang yang tidak seluruhnya jelas. Ilmu kedokteran adalah gabungan antara sains dan dan seni (science and art) yang kematangannya diperoleh dari pengalaman dan perhatian yang seksama. Dokter harus bekerja dalam situasi ketidakpastian dan berdasarkan kepada ilmu pengetahuan yang telah dipelajari serta pengalaman yang diperoleh selama menjalankan praktek. 1
Cara bekerja dokter dalam menangani seorang pasien antara mungkin dan tidak pasti karena tubuh manusia bersifat kompleks dan tidak dapat dimengerti seluruhnya. Kini kedua disiplin yang tertua, yaitu Hukum dan Medis mau tidak mau harus bergabung (bukan meleburkan diri) tetapi bekerjasama dalam suatu bidang aliansi antara hukum dan medis dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip dan asas-asas masing-masing disiplin. Kedua disiplin saling membutuhkan, Medik membutuhkan Hukum untuk pembelaan dirinya terhadap tuntutan dugaan malpraktik medik. Pihak Hukum membutuhkan profesi Medik untuk bisa bekerja dalam bidang yang tidak dikuasainya dan yang juga dibutuhkan oleh masyarakat. Cabang Ilmu Hukum yang dinamakan Hukum Medik yang dibutuhkan dalam hal ini.1
Disiplin Hukum Medik adalah cabang dari hukum. Suatu disiplin ilmu pada prinsipnya harus taat kepada prinsip dan asas disiplin induknya. Hukum Medik, disiplin induknya adalah Hukum. Dengan demikian, maka mau tidak mau, yang berlaku dalam Hukum Medik terutama adalah asas dan prinsip dari hukum sebagai induknya, bukan asas dan prinsip dari Medik. Hal ini tidak berarti bahwa pengetahuan medik tidak dibutuhkan dalam Hukum Medik. Justru ilmu pengetahuan dari disiplin medik tetap dan sangat dibutuhkan oleh Hukum Medik. Hukum Medik tidak akan bisa eksis tanpa adanya bantuan dan turut sertanya ilmu kedokteran. Tugas bidang medik dalam Hukum Medik adalah untuk mengklarifikasikan, menjelaskan, dan memastikan penilaian dalam suatu bidang yang tidak dikuasai atau dimengerti oleh pihak hukum. Tanpa dibantu dan bekerjasama dengan ilmu medik, maka Hukum Medik tidak bisa berjalan. Namun, sebagai cabang dari Ilmu Hukum walaupun secara prinsip ia harus tunduk kepada prinsip induknya, tetapi dalam hukum medis, dia seolah-olah tidak mengindahkan kompartemen tradisional yang sementara ini dikenal para sarjana hukum seperti pelanggaran hukum, kontrak, hukum pidana, hukum keluarga, dan hukum publik. 1
Persoalan yang dihadapi sekarang adalah karena di Indonesia belum mempunyai hukum medik dalam arti kata yang lengkap dan dapat dipakai. Harus dipahami bahwa, dokter adalah seorang ahli di bidang medis, namun sebagai manusia ia pun tidak terhindar dari kesalahan. Dengan mengambil dasar bahwa segala tindakan medis dilaksanakan oleh seorang dokter berawal dari sebuah niat baik, maka perlu adanya perlindungan yang dapat menjamin keselamatan kedua belah pihak, dokter dan pasien, dalam hukum.1
Dasar adanya kewajiban dokter adalah adanya hubungan kontraktual-profesional antara tenaga medis dengan pasiennya, yang menimbulkan kewajiban umum sebagai akibat dari hubungan tersebut dan kewajiban profesional bagi tenaga medis tersebut. Kewajiban profesional diuraikan di dalam sumpah profesi, etik profesi, berbagai standar pelayanan, dan berbagai prosedur operasional. Kewajiban-kewajiban tersebut dilihat dari segi hukum merupakan rambu-rambu yang harus diikuti untuk memperoleh perlindungan, baik bagi pemberi layanan maupun bagi penerima layanan; atau dengan demikian untuk mencapai safety yang optimum. UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa kewajiban utama dokter adalah memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien (pasal 51). 1
Dalam kaitannya dengan kelalaian medik, kewajiban tersebut berkaitan dengan kewajiban tenaga medis untuk melakukan sesuatu tindakan medis tertentu, atau untuk tidak melakukan sesuatu tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi yang tertentu (due care). 1

II. DEFINISI
Kelalaian (negligence)
Di dalam konteks hukum medik istilah dan kasus “kelalaian” dapat dikatakan memenuhi sebahagian besar kepustakaan yang menyangkur yuisprudensinya. Kadang – kadang secara umum dipakai istilah “malpraktek medik” atau kelalaian medic.1
“Malpraktek” adalah istilah umum yang sebenarnya bukan hanya bisa terjadi di dunia kedokteran saja. Profesi lainpun, seperti hukum atau akuntan atau apoteker juga bisa dituntut berdasarkan malpraktek profesinya. Sehingga jika berbicara mengenai masalah yang menyangkut bidang medik, sebaiknya ditambah juga dengan embel-embel medik sehingga menjadi malpraktek medik (medical malpractice).1
Kelalaian medik adalah salah satu bentuk dari malpraktek medis, sekaligus merupakan bentuk malpraktek medis yang paling sering terjadi. Pada dasarnya kelalaian terjadi apabila seseorang melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh orang lain yang memiliki kualifikasi yang sama pada suatu keadaan dan situasi yang sama. Perlu diingat bahwa pada umumnya kelalaian yang dilakukan orang-per-orang bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dihukum, kecuali apabila dilakukan oleh orang yang seharusnya (berdasarkan sifat profesinya) bertindak hati-hati, dan telah mengakibatkan kerugian atau cedera bagi orang lain.2,3,4
Apa yang dinamakan kelalaian medik (medical negligance) adalah ketentuan legal yang terdiri dari tiga unsur. 1
1. Terdapat hubungan antara dokter dan pasien
2. Dokter itu telah melanggar kewajibannya, karena tidak memenuhi standar pemberian pelayanan
3. Pelanggaran itu telah menyebabkan pasien menderita kerugian (harm) yang sebenarnya dapat dibayangkan dan secara wajar dapat dicegah.

Evidence-based guidelines dapat mempengaruhi unsur kedua (2), yaitu dengan cara bagaimana pengadilan itu mengadakan penilaiannya. Sebagaimana dikatakan di atas, bahwa dalam common law terdapat ketegangan antara (1) tes yang bersifat deskriptif dari kelalaian medik yang mengukur sikap-tindak yang dilakukan di dalam praktek, dan (2) tes normatif yang memfokuskan diri terhadap apa yang seharusnya dilakukan. Yang pertama secara umum mengangap cara menjalankan praktik profesional adalah yang sudah diterima dan berdasarkan standar legal. Sedangkan yang terakhir mengizinkan standar-standar yang ditentukan dengan kiteria lain, seperti yang ditetapkan di dalam pernyataan untuk “good practice” atau pedoman yang berdasarkan ‘evidence-based’.1
Kelalaian dapat terjadi dalam 3 bentuk, malfeasance, misfeasance dan nonfeasance yaitu :1.5
1. Malfeasance berarti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat/layak (unlawful atau improper), misalnya melakukan tindakan medis tanpa indikasi yang memadai (pilihan tindakan medis tersebut sudah improper).
2. Misfeasance berarti melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat (improper performance), yaitu misalnya melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosedur.
3. Nonfeasance adalah tidak melakukan tindakan medis yang merupakan kewajiban baginya. Bentuk-bentuk kelalaian di atas sejalan dengan bentuk-bentuk error (mistakes, slips and lapses) yang akan diuraikan dibawah, namun pada kelalaian harus memenuhi ke-empat unsur kelalaian dalam hukum – khususnya adanya kerugian, sedangkan error tidak selalu mengakibatkan kerugian. Demikian pula adanya latent error yang tidak secara langsung menimbulkan dampak buruk.
III. UNSUR-UNSUR KELALAIAN
Dalam suatu layanan medik dikenal gugatan ganti kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian medik. Suatu perbuatan atau tindakan medis disebut sebagai kelalaian apabila memenuhi empat unsur di bawah ini.1,2,6,7
1. Duty to use due care. Duty atau kewajiban tenaga medis untuk melakukan sesuatu tindakan medis atau untuk tidak melakukan sesuatu tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi yang tertentu. Dasar dari adanya kewajiban ini adalah adanya hubungan kontraktual-profesional antara tenaga medis dengan pasiennya, yang menimbulkan kewajiban umum sebagai akibat dari hubungan tersebut dan kewajiban profesional bagi tenaga medis tersebut. Kewajiban profesional diuraikan di dalam sumpah profesi, etik profesi, berbagai standar pelayanan, dan berbagai prosedur operasional. Kewajiban-kewajiban tersebut dilihat dari segi hukum merupakan rambu-rambu yang harus diikuti untuk mencapai perlindungan, baik bagi pemberi layanan maupun bagi penerima layanan; atau dengan demikian untuk mencapai safety yang optimum.
Contoh : seorang dokter terkenal di dalam pesawat duduk di sebelah seorang penumpang lain yang baru dikenal. Karena wajah sang dokter sering terdapat di majalah maka orang itu langsung mengenalinya dan mulai membuka pembicaraan. Antara mana diceritakan tentang penyakitnya dan juga menanyakan obat apa yang harus Ia makan. Sang dokter menyebutkan beberapa obat yang biasa ia pergunakan. Orang itu lalu membelinya di apotik dan meminumnya, namun ternyata tidak cocok karena terdapat kontraindikasi untuknya, sehingga menderita luka karenanya. Orang itu kemudian menuntut dokter tersebut, tapi di tolak oleh hakim karena tidak memenuhi unsur pertama tersebut, dalam arti tidak ada hubungan sebagai dokter – pasien.
2. Dereliction of the duty atau penyimpangan kewajiban tersebut. Dengan melihat uraian tentang kewajiban di atas, maka mudah buat kita untuk memahami apakah arti penyimpangan kewajiban. Dalam menilai kewajiban dalam bentuk suatu standar pelayanan tertentu, haruslah kita tentukan terlebih dahulu tentang kualifikasi si pemberi layanan (orang dan institusi), pada situasi seperti apa dan pada kondisi bagaimana. Suatu standar pelayanan umumnya dibuat berdasarkan syarat minimal yang harus diberikan atau disediakan (das sein), namun kadang-kadang suatu standar juga melukiskan apa yang sebaiknya dilakukan atau disediakan (das sollen). Kedua uraian standar tersebut harus hati-hati diinterpretasikan. Demikian pula suatu standar umumnya berbicara tentang suatu situasi dan keadaan yang “normal” sehingga harus dikoreksi terlebih dahulu untuk dapat diterapkan pada situasi dan kondisi yang tertentu. Dalam hal ini harus diperhatikan adanya Golden Rule yang menyatakan “What is right (or wrong) for one person in a given situation is similarly right (or wrong) for any other in an identical situation”.
3. Damage atau kerugian. Yang dimaksud dengan kerugian adalah segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian akibat dari layanan kesehatan / kedokteran yang diberikan oleh pemberi layanan. Jadi, unsur kerugian ini sangat berhubungan erat dengan unsur hubungan sebab-akibatnya. Kerugian dapat berupa kerugian materiel dan kerugian immateriel. Kerugian yang materiel sifatnya dapat berupa kerugian yang nyata dan kerugian sebagai akibat kehilangan kesempatan. Kerugian yang nyata adalah “real cost” atau biaya yang dikeluarkan untuk perawatan / pengobatan penyakit atau cedera yang diakibatkan, baik yang telah dikeluarkan sampai saat gugatan diajukan maupun biaya yang masih akan dikeluarkan untuk perawatan / pemulihan. Kerugian juga dapat berupa kerugian akibat hilangnya kesempatan untuk memperoleh penghasilan (loss of opportunity). Kerugian lain yang lebih sulit dihitung adalah kerugian immateriel sebagai akibat dari sakit atau cacat atau kematian seseorang.
4. Direct causal relationship atau hubungan sebab akibat yang nyata. Dalam hal ini harus terdapat hubungan sebab-akibat antara penyimpangan kewajiban dengan kerugian yang setidaknya merupakan “proximate cause”.
IV. DASAR HUKUM
Akhir-akhir ini tuntutan hukum yang diajukan oleh pasien atau keluarganya kepada pihak rumah sakit dan atau dokternya semakin meningkat kekerapannya. Tuntutan hukum tersebut dapat berupa tuntutan pidana maupun perdata, dengan hampir selalu mendasarkan kepada teori hukum kelalaian. Dalam bahasa sehari-hari, perilaku yang dituntut adalah malpraktik medis, yang merupakan sebutan “genus” (kumpulan) dari kelompok perilaku profesional medis yang “menyimpang” dan mengakibatkan cedera, kematian atau kerugian bagi pasiennya.2
Gugatan perdata dalam bentuk permintaan ganti rugi dapat diajukan dengan mendasarkan kepada salah satu dari 3 teori di bawah ini, yaitu :2
1. Kelalaian sebagaimana pengertian di atas dan akan diuraikan kemudian
2. Perbuatan melanggar hukum, yaitu misalnya melakukan tindakan medis tanpa memperoleh persetujuan, membuka rahasia kedokteran tentang orang tertentu, penyerangan privacy seseorang, dan lain-lain.
3. Wanprestasi, yaitu pelanggaran atas janji atau jaminan. Gugatan ini sukar dilakukan karena umumnya dokter tidak menjanjikan hasil dan perjanjian tersebut, seandainya ada, umumnya sukar dibuktikan karena tidak tertulis.
Di bidang perdata, pasal-pasal yang mengatur tentang kelalaian yaitu :8,9,10
Pasal 1365 KUH Perdata : tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Pasal 1366 KUH Perdata : setiap orang bertanggung-jawa tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatiannya
Pasal 1367 KUH Perdata : seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Pasal 55 Undang-Undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan : (1) setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
Pasal 1370 KUH Perdata : Dalam halnya suatu kematian dengan sengaja atau karena kurang hati-hatinya seorang, maka suami atau isteri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.
Pasal 1371 KUH Perdata : Penyebab luka atau cacatnya sesuatu anggota badan dengan sengaja atau karena kurang hati-hati memberikan hak kepada si korban untuk selain penggantian biaya-biaya penyembuhan, menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan.
Pasal 1372 KUH Perdata : Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
Di bidang pidana juga dapat ditemukan pasal-pasal yang menyangkut kelalaian, yaitu :
Pasal 359 KUHP : Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lainmati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360 KUHP : (1) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361 KUHP : Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan, dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan

IV. PEMBUKTIAN
Pembuktian adanya kewajiban dan adanya pelanggaran kewajiban
Dasar adanya kewajiban dokter adalah adanya hubungan kontraktual-profesional antara tenaga medis dengan pasiennya, yang menimbulkan kewajiban umum sebagai akibat dari hubungan tersebut dan kewajiban profesional bagi tenaga medis tersebut. Kewajiban profesional diuraikan di dalam sumpah profesi, etik profesi, berbagai standar pelayanan, dan berbagai prosedur operasional. Untuk dapat memperoleh kualifikasi sebagai dokter, setiap orang harus memiliki suatu kompetensi tertentu di bidang medik dengan tingkat yang tertentu pula, sesuai dengan kompetensi yang harus dicapainya selama menjalani pendidikan kedokterannya. Tingkat kompetensi tersebut bukanlah tingkat terrendah dan bukan pula tingkat tertinggi dalam kualifikasi tenaga medis yang sama, melainkan kompetensi yang rata-rata (reasonable competence) dalam populasi dokter. Selanjutnya untuk dapat melakukan praktek medis, dokter tersebut harus memiliki kewenangan medis yang diperoleh dari penguasa di bidang kesehatan dalam bentuk ijin praktek. Kewenangan formil diperoleh dengan menerima “surat penugasan” (atau nantinya disebut sebagai Surat Tanda Registrasi), sedangkan kewenangan materiel diperoleh dengan memperoleh ijin praktek. 2,7
Seseorang yang memiliki kewenangan formil dapat melakukan tindakan medis di suatu sarana kesehatan yang sesuai dengan surat penugasannya di bawah supervisi pimpinan sarana kesehatan tersebut, atau bekerja sambil belajar di institusi pendidikan spesialisasi di bawah supervisi pendidiknya. Sedangkan seseorang yang memiliki kewenangan materiel memiliki kewenangan penuh untuk melakukan praktik medis di tempat praktiknya, karena SIP dokter menurut UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun demikian tidak berarti dokter tidak diperkenankan melakukan pertolongan atau tindakan medis di tempat lain di seluruh Indonesia.2,7
Sikap dan tindakan yang wajib dilaksanakan oleh dokter diatur dalam berbagai standar. Setidaknya profesi memiliki 3 macam standar, yaitu standar kompetensi, standar perilaku dan standar pelayanan. Standar kompetensi adalah yang biasa disebut sebagai standar profesi. Standar berperilaku diuraikan dalam sumpah dokter, etik kedokteran dan standar perilaku IDI. Dalam bertindak di suatu sarana kesehatan tertentu, dokter diberi rambu-rambu sebagaimana diatur dalam standar prosedur operasi sarana kesehatan tersebut. 1,2,7
Menilai ada atau tidaknya penyimpangan berbagai kewajiban di atas dilakukan dengan membandingkan apa yang telah dikerjakan oleh tenaga medis tersebut (das sein) dengan apa yang seharusnya dilakukan (das sollen). Apa yang telah dikerjakan dapat diketahui dari rekam medis, sedangkan apa yang seharusnya dikerjakan terdapat di dalam berbagai standar. Tentu saja hal ini bisa dilaksanakan apabila di satu sisi rekam medis dibuat dengan akurat dan cukup lengkap sedangkan di sisi lainnya standar pelayanan juga tertulis cukup rinci. Dalam hal tidak ditemukan standar yang tertulis maka diminta peer-group untuk memberikan keterangan tentang apa yang seharusnya dilakukan pada situasi dan kondisi yang identik. Perlu diingat bahwa suatu standar seringkali berkaitan dengan kualifikasi si pemberi layanan (orang dan institusi), pada situasi seperti apa dan pada kondisi bagaimana kasus itu terjadi.2
Dengan melihat uraian tentang kewajiban di atas, maka mudah buat kita untuk memahami apakah arti penyimpangan kewajiban. Dalam hal ini harus diperhatikan adanya Golden Rule yang menyatakan “What is right (or wrong) for one person in a given situation is similarly right (or wrong) for any other in an identical situation”. 2
Pembelaan dengan mengatakan bahwa tidak ada kewajiban pada pihak dokter hampir tidak mungkin dilakukan, oleh karena pada umumnya hubungan profesional antara dokter dengan pasien telah terbentuk. Sangat jarang kelalaian medis terjadi tanpa adanya hubungan dokter-pasien, seperti pada upaya pertolongan yang dilakukan dokter pada gawat darurat medik yang tidak pada sarana kesehatan. Dengan demikian pembelaan harus ditujukan kepada upaya pembuktian tidak adanya pelanggaran kewajiban yang dilakukan dokter.2
Pembuktian adanya kerugian dan kausalitas
Pada prinsipnya terdapat dua jenis kerugian yang menjadi landasan gugatan ganti rugi tersering kepada pemberi layanan jasa, yaitu yang pertama merupakan kerugian sebagai akibat langsung (atau setidaknya “proximate cause”) dari suatu kelalaian; dan jenis yang kedua adalah kerugian sebagai akibat dari pemberian jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian (wanprestasi). Dalam kaitannya dengan layanan jasa kedokteran juga dikenal kerugian akibat peristiwa lain, yaitu misalnya kerugian akibat tindakan tanpa persetujuan, kerugian akibat penelantaran, kerugian akibat pembukaan rahasia kedokteran, kerugian akibat penggunaan alat kesehatan atau obat yang defek, dan kerugian akibat tidak adanya peringatan pada pemberian jasa yang berbahaya. 2,4
Pada prinsipnya suatu kerugian adalah sejumlah uang tertentu yang harus diterima oleh pasien sebagai kompensasi agar ia dapat kembali ke keadaan semula seperti sebelum terjadinya sengketa medik. Tetapi hal itu sukar dicapai pada kerugian yang berbentuk kecederaan atau kematian seseorang. Oleh karena itu kerugian tersebut harus dihitung sedemikian rupa sehingga tercapai jumlah yang layak (reasonable atau fair). Suatu kecederaan sukar dihitung dalam bentuk finansial, berapa sebenarnya kerugian yang telah terjadi, apalagi apabila diperhitungkan pula tentang fungsi yang hilang atau terhambat dan ada atau tidaknya cedera psikologis.2,4
Sebagaimana telah diuraikan di atas, kerugian atau damages dapat diklasifi-kasikan sebagai berikut : 2
Kerugian immaterial (general damages, non pecuniary losses)
1. Kerugian materiel (special damages, pecuniary losses) :
a. Kerugian akibat kehilangan kesempatan
b. Kerugian nyata : Biaya yang telah dikeluarkan hingga saat penggugatan, dan biaya yang akan dikeluarkan sesudah saat penggugatan
Ditinjau dari segi kompensasinya, kerugian dapat diklasifikasikan sebagai berikut :4
1. Kompensasi untuk kecederaan yang terjadi (compensation for injuries, yaitu kerugian yang bersifat immateriel)
a. Sakit dan penderitaan
b. Kehilangan kesenangan/kenikmatan (amenities)
c. Kecederaan fisik dan / atau psikiatris
2. Kompensasi untuk pengeluaran tambahan (compensation for additional expenses, real cost)
a. Pengeluaran untuk perawatan rumah sakit
b. Pengeluaran untuk biaya medis lain
c. Pengeluaran untuk perawatan
3. Kompensasi untuk kerugian lain yang foreseeable (compensation for other foreseeable loss, yaitu kerugian akibat kehilangan kesempatan)
a. Kehilangan penghasilan
b. Kehilangan kapasitas mencari nafkah

Kerugian-kerugian di atas umumnya ditagihkan satu kali, yaitu pada saat diajukannya gugatan. Kerugian, meskipun dapat terjadi berkepanjangan, tidak dapat digugatkan berkali-kali. Oleh karena itu penggugat harus menghitung secara cermat berapa kerugiannya, kini dan yang akan datang. Cara pembayarannya dapat saja berupa pembayaran tunai sekaligus, tetapi dapat pula diangsur hingga satuan waktu tertentu yang disepakati kedua pihak (structured settlement). Pembayaran berjangka tersebut dapat dibebani dengan bunga. Bunga tidak dapat dibebankan kepada kerugian yang akan datang, sedangkan kerugian yang sudah terjadi – termasuk kerugian yang non pecuniary – dapat diberi bunga yang besarnya reasonable.4
Misalnya pada kasus diamputasinya tungkai kanan seseorang yang diduga sebagai akibat dari kelalaian dokter dalam menangani patah tulang paha kanannya akibat kecelakaan lalu-lintas, maka kerugian berupa biaya yang digugatkan kepadanya dapat dirinci sebagai berikut : biaya perawatan medis sejak masuk rumah sakit hingga selesainya terapi pasca-operasi – termasuk biaya non medis yang terjadi sebagai akibat dari perawatan rumah sakit (transport, peralatan khusus, perawat pada home care, dll); biaya pemulihan fungsi tungkai kanan tersebut yang masih akan dibutuhkan (fisioterapi, kaki palsu, dll); kerugian akibat kehilangan penghasilan selama ia tidak bisa bekerja; kerugian sebagai akibat dari kehilangan kapasitas bekerja apabila pekerjaan semula atau profesinya “secara umum” membutuhkan adanya tungkai kanan, serta kerugian immateriel sebagai akibat dari sakit dan penderitaannya. 4
Undang-undang hanya memberi rambu-rambu sebagaimana diuraikan dalam pasal 1370 dan 1371 KUH Perdata, yaitu harus mempertimbangkan kedudukan, kemampuan dan keadaan kedua belah pihak. Penggugat tentu saja akan memperhitungkan kerugian tersebut berdasarkan kedudukan, kemampuan dan keadaan sosial-ekonomi penggugat; yang tentu saja belum tentu sesuai dengan pihak tergugat (dokter). Dalam hal ini tentu akan terjadi semacam tawar-menawar tentang besarnya ganti rugi. Apabila perkara ini diajukan ke pengadilan perdata, maka hakim pada akhirnya akan mengambil keputusan jumlah ganti rugi tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan dan keadaan kedua pihak.4
V. PERANAN REKAM MEDIS
Seorang dokter mungkin saja telah bersikap dan berkomunikasi dengan baik, membuat keputusan medik dengan cemerlang dan/atau telah melakukan tindakan diagnostik dan terapi yang sesuai standar; namun kesemuanya tidak akan memiliki arti dalam pembelaannya apabila tidak ada rekam medis yang baik. Rekam medis yang baik adalah rekam medis yang memuat semua informasi yang dibutuhkan, baik yang diperoleh dari pasien, pemikiran dokter, pemeriksaan dan tindakan dokter, komunikasi antar tenaga medis / kesehatan, informed consent, dll informasi lain yang dapat menjadi bukti di kemudian hari – yang disusun secara berurutan kronologis. Sebuah adagium mengatakan “good record good defence, bad record bad defence, and no record no defence”.1,5
Biasanya kata kunci yang sering digunakan oleh para hakim adalah (1) bahwa kewajiban profesi dokter adalah memberikan layanan dengan tingkat pengetahuan dan ketrampilan yang normalnya diharapkan akan dimiliki oleh rata-rata dokter pada situasi-kondisi yang sama, (2) bahwa tindakan dokter adalah masih reasonable, dan didukung oleh alasan penalaran yang benar, (3) bahwa dokter harus memperoleh informed consent untuk tindakan diagnostik / terapi yang ia lakukan, dan (4) bahwa dokter harus membuat rekam medis yang baik.1,2,5
Rekam medis dapat digunakan sebagai alat pembuktian adanya kelalaian medis, namun juga dapat digunakan untuk membuktikan bahwa seluruh proses penanganan dan tindakan medis yang dilakukan dokter dan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional atau berarti bahwa kelalaian medis tersebut tidak terjadi.5






DAFTAR PUSTAKA
1. Guwandi,J.Dugaan Malpraktek Medik dan Draft RPP : “ Perjanjian Terapetik antara Dokter dan Pasien”.Jakarta:Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia;2006
2. Sampurna Budi.Kelalaian Medik. [online] 2007 [cited July 8 2008] Available from: http://www.freewebs.com/kelalaianmedik/un
3. Anonymous. Medical negligence. [online] 2007 [cited July 8 2008] Available from: [URL]:http://www.mauriceblackburn.com.au/areas/medical/index.asp
4. Anonymous. Medical negligence and the law. [online] 2004 [cited July 8 2008] Available from: http:/www.issuesinmedicalethics.org/153oa116.html
5. Anonymous. Medical malpractice. [online] 2008 [cited July 8 2008] Available from : http://en.wikipedia.org/wiki/Medical_malpractice
6. Anonymous.Medical negligence. [online] 2008 [cited July 8 2008] Available from : http://www.thompsons.law.co.uk/ltext/l0820001.htm#before_legal_action
7. Anonymous. Medical negligence and professional imdemnity insurance. [online] 2008 [cited July 8 2008] Available from:http://www.parliament.nsw.gov.au/prod/parlment/ publications. nsf / key/ResearchBp2008
8. Moeloek FA, Purwadianto A,Suharto A.Kesehatan Dan Hak Asasi Manusia.Jakarta;Perpustakaan Nasional RI;2003.
9. Undang-undang Kesehatan.Yogyakarta;Pustaka Widyatama;2006 Undang-undang HAM Nomor 9 Tahun 1999.Jakarta;Asa Mandiri;2006
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.Surabaya;Kesindo Utama;2007

No comments:

Post a Comment